Suara Times
News Update
Loading...

Featured

[Featured][recentbylabel]

Featured

[Featured][recentbylabel]

Jumat, 29 Agustus 2025

Polres Magetan Bangun Pos Polisi Setia Sarangan Tingkatkan Pelayanan Kepolisian di Kawasan Wisata

 

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jawa Timur melaksanakan groundbreaking pembangunan Pos Polisi (Pospol) Setia Sarangan yang berada di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Rabu (27/8/2025) yang lalu.


Kegiatan tersebut ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya renovasi total Pospol Sarangan yang telah lama berdiri.


Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminarti, M.Pd, bersama Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dan beberapa PJU serta pejabat Pemkab setempat.


Kehadiran Forkopimda ini pula menjadi bukti nyata sinergitas pemerintah daerah dengan Polres Magetan dengan pemerintah setempat dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya di kawasan wisata Telaga Sarangan.


Dalam sambutannya, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan rasa syukur atas dimulainya pembangunan renovasi total Pos Polisi yang sudah berusia sangat tua ini.


“Pospol Sarangan ini telah berdiri sejak lama, bahkan anggota Polri paling senior pun tidak mengetahui kapan pertama kali pos ini dibangun," ungkap Kapolres Magetan.


Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminarti yang pada masa kepemimpinannya, Pos Polisi tersebut direnovasi total.


"Alhamdulillah, di masa kepemimpinan Ibu Bupati, kini menjadi sejarah baru bahwa Pospol Sarangan akan direnovasi total demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan,” ungkap Kapolres Magetan.


Ia menambahkan, pembangunan Pospol ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Magetan yang terus bersinergi dengan jajaran Polres.


“Terima kasih atas perhatian dan bantuan Ibu Bupati semoga pembangunan Pospol ini ke depan benar-benar bermanfaat, tidak hanya bagi masyarakat dan wisatawan, namun juga bagi kami dari Polres Magetan dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kepolisian yang optimal,” tutur AKBP Erik.


Selain itu, Kapolres Magetan menegaskan bahwa Kawasan wisata Telaga Sarangan adalah aset penting Kabupaten Magetan. 


Hadirnya infrastruktur yang representatif akan menjadi penunjang utama Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya. 


Ia berharap kehadiran Pospol Sarangan yang baru dapat memperkuat upaya Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.


Sementara itu,Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminarti mengatakan, Groundbreaking ini menandai langkah besar dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Telaga Sarangan. 


"Dengan renovasi total Pospol Sarangan ini diharapkan pelayanan kepolisian semakin meningkat, suasana wisata semakin kondusif, dan Magetan semakin maju sebagai salah satu destinasi unggulan di Jawa Timur," tutup Bupati Magetan. 

Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan Berhasil Temukan Motor Hilang 7 Bulan di Jombang

 

PASURUAN – Rasa haru menyelimuti M. Athoillah (55) ketika mendatangi Mapolres Pasuruan, Polda Jawa Timur (Jatim).


Motor matic miliknya yang raib selama berbulan-bulan akhirnya ditemukan saat operasi dalam rangka kegiata rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Polda Jatim.


Athoillah bahkan sempat mengira kendaraan kesayangannya itu tidak akan pernah ditemukan lagi.


"Saya sempat putus asa karena belum ada kabar dari Polres Jombang, setelah saya melaporkan kehilangan motor saya," ungkap Athoillah,Jumat (29/8/25).


Ia menuturkan, peristiwa bermula pada 7 Maret 2025 saat anaknya, Fauzi, mengikuti kegiatan komunitas punk di Kabupaten Jombang. 


Saat itu, Fauzi meminjamkan motor kepada temannya dengan alasan untuk berganti baju. Namun sejak saat itu motor tidak kembali.


"Nah sejak saat itu, motor tidak kembali. Dan saya melaporkan kehilangan, motor anak saya digelapkan temannya," jelasnya.


Berbagai upaya pencarian pun dilakukan. Mulai menghubungi kerabat, teman komunitas, hingga mendatangi orang 'pintar'. 


Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya ia pasrah.


Hingga kemudian, sebuah kabar datang dari pihak kepolisian. 


"Kapan hari ada Polisi yang memberi tahu jika motor sudah ditemukan di Pasuruan. Kemudian saya diminta mengambil dengan membawa surat kepemilikan (BPKB). Terima kasih pak Polisi," kata Athoillah penuh syukur dan haru.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca menerangkan, pengembalian motor ini merupakan hasil dari operasi lalu lintas pada 22 Maret 2025. 


Saat itu, petugas Satlantas menemukan motor matic tanpa plat nomor Polisi.


"Setelah beberapa bulan diamankan di Polres Pasuruan, kami mendapat laporan dari Polres Jombang terkait penggelapan kendaraan bermotor. Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang kami amankan sesuai dengan laporan tersebut," jelasnya.


Selanjutnya, korban diminta melengkapi bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK. 


Setelah semua terbukti, motor akhirnya dikembalikan kepada Athoillah tanpa dipungut biaya.


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


"Kami pastikan setiap barang bukti yang sudah jelas kepemilikannya akan dikembalikan kepada yang berhak tanpa ada biaya apapun. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. 


"Jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik. Segera laporkan ke kepolisian jika mengalami kehilangan, agar dapat kami tindaklanjuti," pungkas AKBP Dani. (*)

Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning Perkuat Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital

 

SURABAYA - Bidang Humas Polda Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan E-Learning Kehumasan yang diikuti oleh perwakilan anggota dari setiap satuan kerja (satker). 


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (28/8/2025)


Dalam sambutannya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa setiap anggota Polri, apapun jabatan dan fungsinya, memiliki tanggung jawab untuk mengemban fungsi kehumasan. 


Menurutnya, Humas tidak hanya sebatas bidang teknis, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


“Fungsi kehumasan bukan hanya melekat pada anggota Bidang Humas, tetapi menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri," tegas Kombes Pol Abast.


Kabid Humas Polda Jatim ini juga menekankan, setiap personel harus mampu menyampaikan informasi yang benar, membangun citra positif, dan menjaga kepercayaan publik.


Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adri memberikan pemaparan khusus mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan Polri. 


Ia menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk memperkuat peran humas sebagai garda terdepan komunikasi publik di tubuh Polri.


“Dalam kegiatan ini kami menjelaskan secara detail Perkap Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini menjadi landasan penting bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan fungsi kehumasan secara profesional dan sesuai ketentuan,” jelas Kombes Pol Erdi.


Perkap No. 6 Tahun 2023 memuat berbagai ketentuan, di antaranya mengenai tata cara pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi, serta pemanfaatan media konvensional maupun digital. 


Regulasi ini juga mengatur standar operasional dalam memberikan informasi resmi kepada masyarakat, penanganan isu strategis, hingga tata kelola media sosial institusi kepolisian.


Melalui kegiatan e-learning ini, diharapkan seluruh anggota Polri, khususnya di jajaran Polda Jatim, memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan kehumasan. 


"Dengan begitu, komunikasi publik yang dibangun dapat menjadi jembatan antar instansi dan masyarakat," lanjut Kombes Erdi.


Kegiatan berlangsung interaktif, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai implementasi Perkap No. 6 Tahun 2023 di lapangan. 


Bidang Humas Polda Jatim menyebut pelatihan semacam ini akan terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas personel Polri dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital

Polri Untuk Masyarakat : Polres Kediri Bantu Sumur Bor dan Pompa Air di HUT Polwan ke -77

 

KEDIRI - Antisipasi krisis air bersih saat musim kemarau, Polres Kediri Polda Jawa Timur memberikan bantuan berupa sumur bor dan mesin pompa di Musala Nurul Hikmah Dusun Suwaluh Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. 


Bantuan tersebut diserahkan oleh Polres Kediri Polda Jatim bertepatan dengan menyambut Hari Jadi Polwan ke - 77.


Sumur dalam itu diharapkan selain untuk memenuhi kebutuhan air di Mushola setempat juga dapat dimanfaatkan warga masyarakat sekitar terutama saat musim kemarau.


Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menuturkan kegiatan bakti sosial ini merupakan rangkaian dalam rangka memperingati HUT Polwan ke-77 tahun. 


"Sesuai tema peringatan HUT Polwan ke-77 tahun ini yaitu 'Polri Untuk Masyarakat' dan salah satunya kami implementasikan dengan memberikan bantuan sumur bor dan mesin pompa," ujarnya, Kamis (28/8/25).


Diungkapkan pula oleh AKBP Bramastyo, pada HUT Polwan ke-77 tahun ini di usia yang semakin matang diharapkan Polwan khususnya di Polres Kediri Polda Jatim semakin mampu menunjukkan integritas, kompetensi, dan keteladanan. 


"Jadilah figur yang tidak hanya tangguh dalam bertugas, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia. Sebagaimana tema 'Polri Untuk Masyarakat'," tutur AKBP Bramastyo.


Ia berharap di HUT Polwan ke-77 tahun Polwan Kediri agar terus berkarya, menginspirasi, dan menjadi kebanggaan bangsa dan lingkungan Polri. (*)

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

 

BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 


Kali ini, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan dihadapan awak media di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/25).


AKP Hafid menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi pada Minggu, 08 Desember 2024 silam di halaman rumah korban yang beralamat di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.


Sebelumnya Polisi telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah. 


Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.


"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF," kata AKP Hafid.


Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah, Bangkalan.


“Tersangka YF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.


Dalam kasus ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.


AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Bangkalan Polda Jatim akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.


Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangkalan Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 


"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

  


JEMBER – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. 


Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.


Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya. 


Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.


Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.


Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


"Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti," ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra,Kamis (28/8/25).


Kapolres Jember mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.


Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP. 


"Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO," tambah AKBP Bobby.


Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. 


Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.


Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.


Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.


"Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya," pungkasnya. (*)

Kamis, 28 Agustus 2025

Polwan Mabes Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati Hari Jadi ke-77

  


Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-77 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia Tahun 2025, Polwan Mabes Polri melaksanakan kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025).


Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna, dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., selaku Ketua Panitia Hari Jadi Polwan ke-77 Tahun 2025, serta dihadiri perwakilan Polwan Satker Mabes Polri.


Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta memberikan penghormatan dan mendoakan arwah para pahlawan bangsa. Selain itu, prosesi tabur bunga dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.


“Ziarah dan tabur bunga ini merupakan wujud penghormatan kami kepada para pahlawan bangsa. Kami ingin mengenang jasa-jasa mereka sekaligus menjadikan momen ini sebagai refleksi diri untuk terus meneladani semangat pengabdian, dedikasi, dan keberanian para pendahulu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang.


Lebih lanjut, Kombes Yolanda menegaskan bahwa momen ini menjadi pengingat bagi seluruh Polwan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Peringatan Hari Jadi Polwan tahun ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan empati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semangat para pahlawan akan selalu menjadi inspirasi dalam setiap langkah pengabdian kami,” tambahnya.


Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam memperingati Hari Jadi ke-77 Polwan RI Tahun 2025, yang sebelumnya juga diisi dengan berbagai agenda sosial, bakti kesehatan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Featured

[Featured][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done